Walaa Taqrobuzzina
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh :)
Akhi dan Ukhti sekalian yang saya hormati semoga senantiasa diberi kesehatan, rezeki, rahmat, hidayah, perlindungan, kemudahan, serta keberuntungan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala di setiap harinya. Amin yaa Rabbal 'aalamiin ... :)
Alhamdulillah, di waktu yang cukup luang ini saya akan berbagi sedikit ilmu mengenai Walaa Taqrobuzzina. Mungkin di antara Akhi dan Ukhti ada yang sudah tahu apa itu Walaa Taqrobuzzina. Bagi Akhi dan Ukhti yang belum mengetahui apa itu Walaa Taqrobuzzina, silahkan untuk membaca artikel ini dan meninggakan sedikit komentar atas artikel ini.
Apa itu Walaa Taqrobuzzina? Silahkan Akhi/Ukhti baca dan semoga dapat memetik hikmahnya ... :)
1 Walaa Taqrobuzzina berasal dari kata wa yang artinya dan, walaa yang artinya jangan, taqrobu yang artinya mendekati, dan kata azzina yang artinya zina. Jadi, Walaa Taqrobuzzina artinya dan janganlah kamu mendekati zina. Adapun yang dimaksud dengan zina adalah perbuatan persetubuhan atau segala aktifitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan.
2 Zina termasuk salah satu dosa besar dalam Islam. Oleh karena itu, dosa zina akan mendapatkan hukum khusus di dunia. Hukuman cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (Ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina yang sudah menikah (Muhshon). Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh Islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat.
Berikut hadits-hadits yang berisikan larangan berbuat zina :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
(Q.S. Al-Isra ayat 32)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan (hukuman) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (Q.S. An-Nuur ayat 2)
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga perkara : orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah’ ”.
(H.R. Buhkari no. 6878, Muslim no. 1676)
وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( خُذُوا عَنِّي, خُذُوا عَنِّي, فَقَدْ جَعَلَ اَللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً, اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ, وَنَفْيُ سَنَةٍ, وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ, وَالرَّجْمُ ) رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berz ina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam”. (H.R. Muslim)
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( "إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ, فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا, فَلْيَجْلِدْهَا اَلْحَدَّ, وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا, ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا اَلْحَدَّ, وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا, ثُمَّ إِنْ زَنَتِ اَلثَّالِثَةَ, فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا, فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ
Abu Hurairah berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina lagi, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencercanya. Kemudian jika ia berzina untuk yang ketiga dan sudah jelas buktinya, hendaknya ia menjualnya walaupun dengan harga selembar rambut.” (H.R. Muslim)
- Dampak taqrobuzzina secara sosiologis
1) Pada umumya masyarakat menempatkan wanita sebagai pihak yang bersalah dalam kasus hubungan seksual di luar nikah dengan mencaci maki dan menggunjingkannya jika ketahuan. Wanita menanggung aib, sedangkan pria mendapat pujian dari kawan-kawannya.
2) Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
3) Pezina akan dipandang oleh orang lain dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
4) Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan.
5) Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
- Dampak taqrobuzzina secara psikologis
1) Perasaaan malu, menyesal, dan putus asa sering menghinggapi wanita yang melakukan hubungan seksual secara tidak sah (berzina). Wanita bisa merasakan stress dan putus asa serta malu meskipun belum ada yang mengetahui perbuatannya. Bahkan tidak jarang ini dapat berujung pada kasus bunuh diri. Sedangkan pria tidak mengalami hal seperti ini karena tidak kehilangan apapun.
2) Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
3) Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina.
4) Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabatnya di mata masyarakat.
5) Pezina biasanya selalu merasa bersalah dan merasa bahwa dirinya tidak memiliki harga diri.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh :)
Akhi dan Ukhti sekalian yang saya hormati semoga senantiasa diberi kesehatan, rezeki, rahmat, hidayah, perlindungan, kemudahan, serta keberuntungan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala di setiap harinya. Amin yaa Rabbal 'aalamiin ... :)
Alhamdulillah, di waktu yang cukup luang ini saya akan berbagi sedikit ilmu mengenai Walaa Taqrobuzzina. Mungkin di antara Akhi dan Ukhti ada yang sudah tahu apa itu Walaa Taqrobuzzina. Bagi Akhi dan Ukhti yang belum mengetahui apa itu Walaa Taqrobuzzina, silahkan untuk membaca artikel ini dan meninggakan sedikit komentar atas artikel ini.
Apa itu Walaa Taqrobuzzina? Silahkan Akhi/Ukhti baca dan semoga dapat memetik hikmahnya ... :)
1 Walaa Taqrobuzzina berasal dari kata wa yang artinya dan, walaa yang artinya jangan, taqrobu yang artinya mendekati, dan kata azzina yang artinya zina. Jadi, Walaa Taqrobuzzina artinya dan janganlah kamu mendekati zina. Adapun yang dimaksud dengan zina adalah perbuatan persetubuhan atau segala aktifitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan.
2 Zina termasuk salah satu dosa besar dalam Islam. Oleh karena itu, dosa zina akan mendapatkan hukum khusus di dunia. Hukuman cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (Ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina yang sudah menikah (Muhshon). Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh Islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat.
Berikut hadits-hadits yang berisikan larangan berbuat zina :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
(Q.S. Al-Isra ayat 32)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan (hukuman) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (Q.S. An-Nuur ayat 2)
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga perkara : orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah’ ”.
(H.R. Buhkari no. 6878, Muslim no. 1676)
وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( خُذُوا عَنِّي, خُذُوا عَنِّي, فَقَدْ جَعَلَ اَللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً, اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ, وَنَفْيُ سَنَةٍ, وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ, وَالرَّجْمُ ) رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berz ina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam”. (H.R. Muslim)
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( "إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ, فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا, فَلْيَجْلِدْهَا اَلْحَدَّ, وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا, ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا اَلْحَدَّ, وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا, ثُمَّ إِنْ زَنَتِ اَلثَّالِثَةَ, فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا, فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ
Abu Hurairah berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina lagi, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencercanya. Kemudian jika ia berzina untuk yang ketiga dan sudah jelas buktinya, hendaknya ia menjualnya walaupun dengan harga selembar rambut.” (H.R. Muslim)
- Dampak taqrobuzzina secara sosiologis
1) Pada umumya masyarakat menempatkan wanita sebagai pihak yang bersalah dalam kasus hubungan seksual di luar nikah dengan mencaci maki dan menggunjingkannya jika ketahuan. Wanita menanggung aib, sedangkan pria mendapat pujian dari kawan-kawannya.
2) Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
3) Pezina akan dipandang oleh orang lain dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
4) Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan.
5) Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
- Dampak taqrobuzzina secara psikologis
1) Perasaaan malu, menyesal, dan putus asa sering menghinggapi wanita yang melakukan hubungan seksual secara tidak sah (berzina). Wanita bisa merasakan stress dan putus asa serta malu meskipun belum ada yang mengetahui perbuatannya. Bahkan tidak jarang ini dapat berujung pada kasus bunuh diri. Sedangkan pria tidak mengalami hal seperti ini karena tidak kehilangan apapun.
2) Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
3) Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina.
4) Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabatnya di mata masyarakat.
5) Pezina biasanya selalu merasa bersalah dan merasa bahwa dirinya tidak memiliki harga diri.
Cara mengindari taqrobuzzina :
1) Memahami dan mengetahui akan bahaya dari zina.
2) Menghindari tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina.
3) Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbutan zina, seperti berpacaran, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi.
4) Memilih teman bergaul yang paham ilmu agama dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat.
5) Menambah ilmu pengetahuan agama dan menghadiri majelis-majelis taklim.
6) Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik dapat mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan.
7) Membaca Al-Qur’an dan memahami tafsirnya serta mengindahkan sabda-sabda Rasulullah.
8) Mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa termasuk berzina dan mendekati zina.
9) Melaksanakan puasa dan menjaga sikap serta pendangan terhadap lawan jenis.
10) Memakai jilbab untuk menutupi aurat bagi kaum Hawa.
Nah, bagaimana Akhi dan Ukhti semua, sekarang sudah mengetahui apa itu Walaa Taqrobuzzina. Semoga artikel ini dapat mengingatkan kita akan bahayanya berbuat zina. Semoga kita juga dapat terhindar dari perzinaan, perbuatan yang amat sangat nista. Amin yaa Rabbal 'aalamiin...
Untuk Akhi dan Ukhti yang sudah membaca artikel ini saya ucapkan terimakasih, dan mohon untuk meninggalkan komentarnya. Walaupun hanya satu atau dua kata yang Akhi/Ukhti tulis, tapi itu sangatlah penting dan berharga bagi saya untuk memperbaiki format maupun isi atas artikel yang lainnya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh :)
Diposting oleh Khotimah Sri Wulandari di 04.59
Tiada ulasan:
Catat Ulasan