![](https://www.rumahfiqih.com/img/konsultasi.jpg)
![](https://www.rumahfiqih.com/img/sarwat.jpg)
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Tiga Jenis Penyebab Murtadnya Seorang Muslim
Tweet![](https://www.rumahfiqih.com/wa.png)
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikumwabarakatuh,
Ustadz yang dirahmati Allah, semoga selalu berada dalam perlindungan dan rahmat-Nya, Amin.
Mohon penjelasan yang rinci tentang apa saja hal-hal yang sekiranya beresiko murtad bagi pelakunya, baik dari sisi keyakinan, perbuatan ataupun perkataan.
Demikian semoga ustadz berkenan menjawabnya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih jazakallahu ahsanal jaza'
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhtPsw4kMeIUIBkyhajxEJw63l9TrCVkq21YC29WKgDWzfQwNAbCqS6PC1CjYDIog83fAvdz0qnAQ78rK9n-rFo7Nwo0incEcY8RyE4zp5NrQ-wNqh8MWuU0SOrWp5yflWumAEo21NYoo/s320/anjing9.jpg)
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban : Assalamu 'alaikumwabarakatuh,
Ustadz yang dirahmati Allah, semoga selalu berada dalam perlindungan dan rahmat-Nya, Amin.
Mohon penjelasan yang rinci tentang apa saja hal-hal yang sekiranya beresiko murtad bagi pelakunya, baik dari sisi keyakinan, perbuatan ataupun perkataan.
Demikian semoga ustadz berkenan menjawabnya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih jazakallahu ahsanal jaza'
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhtPsw4kMeIUIBkyhajxEJw63l9TrCVkq21YC29WKgDWzfQwNAbCqS6PC1CjYDIog83fAvdz0qnAQ78rK9n-rFo7Nwo0incEcY8RyE4zp5NrQ-wNqh8MWuU0SOrWp5yflWumAEo21NYoo/s320/anjing9.jpg)
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menurut umumnya para ulama, setidaknya ada tiga cara seseorang untuk bisa jadi murtad, yaitu terkait dengan keyakinan tertentu di dalam hati, atau tindakan nyata tertentu dalam bentuk perbuatan, atau ucapan tertentu secara lisan. Para ulama umumnya membuat batas-batas yang bisa dijadikan patokan untuk diperhatikan, antara lain ;
1. Murtad Terkait Dengan Keyakinan
Di antara bentuk kemurtadan secara keyakinan misalnya mengingkari sifat Allah, atau menolak kebenaran Al-Quran, atau mengingkari kenabian Muhammad SAW.a. Mengingkari Sifat Allah
Para ulama sepakat bahwa siapa saja dari umat Islam yang meyakini bahwa tuhan itu tidak ada alias atheis, dia telah murtad dari agama Islam.Demikian juga bila mengingkari satu dari sifat-sifat Allah yang jelas, tegas, dan tsabit, maka dia telah murtad keluar dari agama Islam, seperti menyatakan Allah punya anak, istri dan sebagainya.
Termasuk bila seseorang mengatakan bahwa Allah itu tidak abadi, atau sebaliknya malah mengatakan alam ini kekal abadi, maka dia telah murtad.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEis1GMKmPX1UIadUed31hXYWcjg62GnPSGiM3128D-myCTsPV5jeDdFWQeVNOXtM_UuY8HElpPgJaTBdeVJjayduHv5cBhI78Xdrx5l04DR4Nsoaozn959CO1c9R5N7pgsb6j83flSDl5U/s320/anjing12.jpg)
b. Mengingkari Kebenaran Al-Quran
Orang yang menolak kebenaran Al-Quran, bahwa kitab itu turun dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, turun dengan tawatur, melalui Jibril alaihissalam, dengan bahasa Arab, serta menjadi mukjizat buat Rasulullah SAW, dan dengan itu Allah menantang orang Arab untuk membuat yang setara, maka dia sudah murtad.Termasuk di dalamnya kategori murtad adalah orang yang menolak kebenaran satu ayat dari ribuan ayat Quran, kecuali bila ayat itu memang multi tafsir atau sudah dinasakh hukumnya.
c. Mengingkari Kenabian Muhammad SAW
Menolak kenabian Muhammad SAW termasuk keyakinan yang sesat dan mengakibatkan murtad dari agama Islam. Sebab dasar agama Islam itu diletakkan pada keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang nabi yang menjadi utusan Allah secara resmi.Maka mengingkari kenabian beliau SAW sama saja menngingkari keberadaan agama Islam. Berarti orang yang mengingkarinya telah ingkar atau kafir dari agama Islam.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1gRwr4vLqlm0q4EoVDHL2XCEfhuKWWrQ0nqcq3ZvdghHUtKcfW9bRNy3CIOa4Nuafxbhweuaorr_i-wJ3BCEAxQuf0C0m1fUlgyHuwZh2wA1gAd8H71_yiNQInm2WSpDqBoJju6OnH78/s320/anjing10.jpg)
2. Murtad Terkait Dengan Perkataan
Selain dengan jalan penyimpangan keyakinan, kemurtadan itu bisa terjadi akibat ucapan atau lafadz secara lisan, yaitu apabila seseorang mengucapkan sab (سبّ). Selain itu murtad juga bisa terjadi ketika seseorang melontarkan tuduhan kafir (takfir) kepada seorang muslim tanpa hak.a. Sab
Istilah sab (سبّ) sering diartikan sebagai penghinaan atau kalimat yang merendahkan, menjelekkan, mencaci, melaknat, menghina.Para ulama telah mencapai kata sepakat bahwa orang yang menghina Allah SWT, atau mencaci, memaki, menjelekkan-Nya sebagai orang yang murtad dan keluar dari agama Islam. Walaupun hal itu hanya sekedar candaan, atau main-main belaka. [1]
Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran :
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ
لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللّهِ
وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ
كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ
نُعَذِّبْ طَآئِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُواْ مُجْرِمِينَ
Dan jika kamu tanyakan kepada
mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan
menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main
saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya
kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir
sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran
mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain)
disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS. At-Taubah : 65-66)- Menghina Rasulullah
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8X7PQhjw0zvqzFJdrosucmR4LtimGrtnzuMGVZqJ1LGTH-ZU6rzabLnPOzC3Qq52CmuBN6UVKfP2hYgPOt6mPq82b-Wto42x4k2AZYfDRa7WnKYEOm78nixQ445tu8KBt8lILZV90-sQ/s320/anjing22.jpg)
- Menghina Para Nabi
Sedangkan menghina orang-ornag yang belum masih jadi perbedaan pendapat ulama tentang status kenabiannya, meski tidak termasuk perbuatan murtad, namun menghinanya tetap saja bisa dihukum, walaupun bukan hukuman mati.
- Menghina Istri-istri Nabi
يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَن تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. An-nuur : 17)Sedangkan istri-istri Rasulullah SAW selain Aisyah, apakah kedudukannya sama, dalam arti kalau ada yang menghinanya bisa divonis kafir dan halal darahnya?
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_bxjFQ3TjWvk_qP6HaBkk_Go4v91uoREfvXA3Bg6O8qrvbkstLd69N6hOs-Z6RqyV1TweuTvSHnpd6LeztZI8bpAe-qqvi13Vb6_CmWoCEc6mSizKSHP5F5QGfeNAim7PMwc-3Pyz-0w/s320/anjing20.jpg)
Pada ulama agak berbeda dalam hal ini. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah menyamakan antara semua istri Rasulullah SAW dengan Aisyah dalam kemuliaan dan kedudukannya. Maka orang yang menghina salah satu istri beliau SAW, bisa divanis murtad dan halal darahnya.
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah berpendapat bahwa kedudukan para istri nabi SAW yang lain selain Aisyah sama dengan para shahabat nabi yang lain. Yang menghina mereka tentu dihukum tetapi bukan divonis kafir dan murtad, serta tidak dihukum mati.
b. Takfir
Para ulama sepakat bahwa salah satu penyebab kemurtadan adalah ketika seorang muslim menuduh saudaranya yang muslim sebagai kafir tanpa bisa mempertahankan tuduhannya secara legal di majelis mahkamah syar'iyah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
أَيُّماَ امْرِئٍ قَالَ لأَِخِيْهِ: ياَ كَافِر فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كاَنَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
Siapa pun orang yang menyapa
saudaranya yang muslim, 'wahai kafir', maka dia akan mendapat salah satu
dari kedunyanya, yaitu benar tuduhannya atau tuduhannya kembali
kepadanya. (HR. Muslim)
مَنْ دَعَا رَجُلاً بِاْلكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
Orang yang menyapa seorang muslim
dengan kafir atau memanggilnya dengan sebutan 'musuh Allah', padahal
tidak benar, maka tuduhan itu akan berbalik kepada dirinya sendiri. (HR. Muslim)Dari kedua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa menuduh seorang muslim sebagai kafir atau musuh Allah, akan beresiko besar. Sebab tuduhan itu harus bisa dibuktikannya di mahakamah syar'iyah. Bila tuduhannya benar, maka penuduhnya selamat. Namun bila tidak bisa dibuktikannya, maka dirinya sendirilah yang beresiko menerima vonis kafir atau murtad.
Kurang lebih ada kemiripan dengan tuduhan zina (qadzaf), dimana penuduhnya justru diancam dengan 80 cambukan apabila tidak bisa membuktikannya di mahkamaha syar'iyah.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqDAOhY72zF-SVvIn1EIlOIBgphL8V9TLT98TVYEfT6zhkXXqnvg3auA5rvl7IdKY8OAk7pC_8JJLJIjoapg5LF6KeqPPkCmqb9ALK-ufT8R8J4UW2vOFN_7XQ-yf-f0kRkYLxfMYSDfo/s320/anjing25.jpg)
3. Murtad Terkait Dengan Perbuatan
Di antara contoh bentuk murtad dengan perbuatan misalnya membuang mushaf ke tempat sampah, bersujud kepada berhala, meninggalkan shalat fardhu atau zakat sambil mengingkari kewajibannya.a. Membuang Mushaf ke Tempat Sampah
Orang yang membuang mushaf Al-Quran dengan sengaja dan diniatkan untuk menghinanya, hukumnya murtad dari agama Islam, karena termasuk melakuka penghinaan kepada agama.Sedangkan bila karena ketidak-sengajaan, ada tulisan yang merupakan ayat Quran tetapi terbuang ke tempat sampah, hukumnya tidak murtad. Karena tidak dilakukan dengan sengaja dan tidak diniatkan untuk menghina Al-Quran.
Untuk itu apabila ada sobekan kertas yang tidak berguna, namun terdapat potongan ayat Al-Quran, sebaiknya dibakar saja. Dasarnya adalah ketika khalifah Utsman bin Affan radhiyallahuanhu melaksanakan proses penulisan ulang khat Quran, mushaf-mushaf yang pernah ditulis oleh shahabat sebelumnya dikumpulkan lalu dibakar. Sehingga yang tersisa hanya mushaf yang sudah menjadi standar penulisan yang resmi.
b. Sujud Kepada Berhala
c. Meninggalkan Shalat Fardhu
Seorang muslim yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu lima waktu, dengan disertai keyakinan bahwa shalat itu tidak wajib atasnya, maka dia termasuk orang yang murtad dari agama Islam.Dalam istilah fiqih, orang yang mengingkari kewajiban shalat fardhu lima waktu disebut jahidus-shalah (جاحد الصلاة).
d. Mengingkari Kewajban Zakat Demikian juga seorang muslim yang menolak membayar zakat, seraya mengingkari kewajiban zakat di dalam syariat Islam.
Demikian beberapa petikan singkat terkait dengan jawaban dari pertanyaan anda. Semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYfGZNWitb3MvGJaAGMxh4HORNXHQTLI8x91HfAi0R2WWer7nycL_KldAyHVTGAmM2ht2B75stwjD3JcQBST72OcfobK3TwMeRspsIrJ83pJ6gyAOfQjCRyyBTyE5-uc0z3tn9RX3iIC0/s320/anjing52.jpg)
[1] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 8 hal. 565
[2] Asy-Syamil, jilid 2 hal. 171
[3] Al-Qalyubi, jilid 4 hal. 175
[4] Hasyiatu Ibnu Abdin, jilid 4 hal. 237
Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizjY6Uj0_2oDRrkZKA4aP8McWfh7gVzxVsZUJ41zVbXO6BXBcID3e5vqi42s4HChbT3Dpdw2t0rRF7hqmimjtS9ggT1INQzPsz4QfgcuvOOEnXf3PIKs02V4VxmTAadcsO9bkaasnOEi4/s320/anjing48.jpg)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan